Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 19 Februari 2013

nilai dan norma sosial

  • Pengertian nilai menurut KBBI : Kadar, mutu, atau sifat yang penting dan berguna bagi kemanusiaan

  • Nilai budaya dan nilai sosial : Konsep abstrak mengenai masalah dasar yang sangat penting dalam kehidupan manusia

  • Pengertian nilai sosial menurut beberapa ahli :
    1. Woods : Petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari
    2. B. Simanjuntak : Ide-ide masyarakat tentang sesuatu yang baik
    3. Robert M.Z. Lawang : Gambaran mengenai apa yang diingkan, pantas, berharga, dan mempengaruhi perilaku sosial orang-orang yang memiliki nilai tersebut
    4. C. Kluckholn : Nilai kebudayaan mencakup hal-hal berikut :
      • Nilai mengenai hakikat hidup manusia : Ada manusia yang beranggapan bahwa hidup ini indah
      • Nilai mengenai hakikat karya manusia : Ada manusia yang beranggapan bahwa manusia berkarya demi harga diri
      • Nilai mengenai hakikat kedudukan manusia dalam ruang dan waktu : Ada manusia yang berorientasi pada masa lalu atau masa depan
      • Nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan sesamanya : Ada manusia yang berorientasi pada individualisme

  • Ciri-ciri nilai sosial :
    1. Konstruksi masyarakat sebagai hasil interaksi antarwarga
    2. Disebarkan di antara warga masyarakat
    3. Terbentuk melalui sosialisasi (proses belajar)
    4. Bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia
    5. Mempengaruhi perkembangan diri seseorang

  • Fungsi sosial menurut Drs. Suprapto :
    1. Menyumbangkan seperangkat alat untuk menetapkan "harga" sosial dari suatu kelompok
    2. Mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku
    3. Penentu terakhir manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial
    4. Alat solidaritas
    5. Alat pengawas/kontrol perilaku

  • Prof. Dr. Notonegoro, membagi nilai menjadi 3 :
    1. Nilai material : Berguna bagi unsur fisik manusia. Co : Makanan, pakaian
    2. Nilai vital : Berguna mengadakan kegiatan/aktivitas. Co : Buku dan alat tulis bagi pelajar
    3. Nilai kerohanian : Berguna bagi batin (rohani) manusia. Nilai kerohanian antara lain sebagai berikut :
      • Nilai kebenaran : Bersumber dari akal sehat manusia
      • Nilai keindahan : Bersumber dari rasa indah. Co : Karya seni
      • Nilai kebaikan/nilai moral : Bersumber pada unsur kodrat manusia. Co : Menolong orang lain yang ditimpa kemalangan
      • Nilai religius/nilai ketuhanan : Bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia

  • Berdasarkan cirinya nilai sosial ada 2 macam :
    1. Nilai dominan : Lebih penting dibandingkan nilai lainnya. Ukuran dominan/tidaknya nilai didasarkan pada hal berikut :
      • Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut. Co : Sebagian masyarakat menghendaki perubahab ke arah perbaikan (reformasi) disegala bidang
      • Lama nilai itu dianut. Co : Sejak dahulu sampai sekarang, tradisi sekaten di Surakarta dan Yogyakarta dalam rangka memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW selalu dilaksanakan
      • Tinggi rendahnya usaha memberlakukan nilai. Co : Menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat islam. Oleh karena itu, umat islam selalu berusaha untuk dapat melaksanakannya
      • Prestise/kebanggaan menggunakan nilai. Co : Memiliki mobil/barang lain yang bermerek terkenal dapat memberikan kebanggaan/prestise tersendiri
    2. Nilai yang mendarah daging : Telah menjadi kepribadian & kebiasaan. Secara tidak sadar terlah tersosialisasikan sejak seorang masih kecil, apabila tidak melakukannya ia akan merasa malu dan bersalah. Co : Seorang kepala keluarga yang belum mampu menafkahi keluarganya akan merasa sebagai kepala keluarga yang tidak bertanggung jawab

  • Beberapa ahli juga membagi nilai menjadi :  
    1. Nilai immaterial/nilai rohani : Mengginakan nurani dan juga indera, akal, perasaan, kehendak, dan keyakinan. Sulit berubah. Co : ideologi
    2. Nilai material/nilai jasmani : Berwujud, mudah dilihat dan diraba. Nilai material merupakan perwujudan dari nilai immaterial. Mudah berubah. Co : Gedung, pakaian
 
  • Pengertian norma sosial : Kaidah yang sangat diperlukan masyarakat dalam mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang mengikat warga masyarakat tertentu

  • Sifat norma sosial : 
    1. Norma formal : Tertulis. Co : Konstitusi, surat keputusan, dan peraturan daerah
    2. Norma nonformal : Tidak tertulis . Co : Aturan dalam keluarga

  • Tingkatan norma : 
    1. Cara (usage) : Norma yang paling lemah daya pengikatnya karena sanksinya hanya cemoohan. Co : Ketika sedang makan orang bersendawa
    2. Kebiasaan (folkways) : Suatu aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage karena kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang. Co : Menghormati orang yang lebih tua
    3. Tata kelakuan (mores) : Aturan yang sudah diterima masyarakat dan dijadikan alat pengawas/kontrol, secara sadar/tidak sadar, oleh masyarakat kepada anggota-anggotanya. Pelanggaran akan diberikan sanksi berat. Co : Larangan berzinah
    4. Adat istiadat (custom) : Suatu aturang yang turun temurun. Co : Larangan menikah dengan orang yang 1 marga dalam adat Batak

  • Macam-macam norma :
    1. Norma agama : Berdasarkan ajaran/kaidah suatu agama. Bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluknya. Co : Norma agama islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan rukun islam dan rukun iman
    2. Norma Kesusilaan : Didasarkan pada hati nurani.akhlak manusia. Bersifat universal. Co : Perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti pengkhianatan
    3. Norma kesopanan : Berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat. Bersifat relatif. Co : Tidak memakai perhiasaan dan pakaian yang mencolok
    4. Norma kebiasaan : Hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Co : Kebiasaan melakukan selametan/doa bagi anak yang baru lahir
    5. Norma hukum : Himpunan petunjuk hidup/perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Bersifat mengikat dan memaksa. Ciri norma hukum : Diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum : Menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat. Co : Tidak melakukan tindak kriminal seperti mencuri, membunuh, dll

0 komentar:

Posting Komentar